Jumat, 16 Oktober 2009

Prinsip-prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip-prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Yaitu, keanggotaan koperasi tidak bersifat memaksa dan dapat diikuti oleh setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pengelolaan dilakukan bersama oleh para pengurus koperasi secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Dimana SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
Netral dengan politik dan agama.
• Pendidikan perkoperasian
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
• Kerjasama antar koperasi
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.

Jumat, 09 Oktober 2009

Ekonomi Koperasi

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Koperasi adalah asosiasi orang - orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip - prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang - orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

Pengertian - pengertian pokok tentang Koperasi :

  1. Merupakan perkumpulan orang - orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Berdasarkan Persyaratan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 Tahun 1999 (Revisi 1998) mengenai Akuntansi Perkoperasian, koperasi digolongkan kedalam empat jenis berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utama koperasi yaitu :

  • Koperasi Konsumen Koperasi, konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Kedudukan anggota sebagai pelanggan adalah pemilik barang atau jasa dari anggota
  • Koperasi Produksi, perlu dibedakan pengertiannya antara koperasi produsen dengan koperasi produksi. Koperasi produsen akan berubah menjadi koperasi pemasaran dan atau koperasi pengadaan. Sedangkan koperasi produksi mempunyai pengertian sebagai koperasi dimana anggotanya berstatus sebagai pekerja koperasi (Hanel:1989). Tugas koperasi adalah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan bagi para anggotanya. Kedudukan anggotanya selain sebagai pemilik adalah sebagai pekerja pada koperasinya.
  • Koperasi Simpan Pinjam, koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya. Dengan kata lain tugasnya menyelenggarakan pelayanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit kepada anggotanya. Melalui pelayanan tabungan dan pinjaman dari koperasi, maka anggota mendapatkan pelayanan-pelayanan keuangan yang lebih baik dan lebih menguntungkan. Kedudukan anggota selain sebagai pemilik adalah sebagai nasabah.
  • Koperasi Pemasaran / Koperasi Produsen, Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri - sendiri tetapi kerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan atau mengelola sarana produksi bersama. Dapat disimpulkan bahwa tugas koperasi produsen adalah memasarkan barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggota agar usaha anggota dapat berkembang menjadi lebih baik. Kedudukan anggota adalah sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.


1.2 Tujuan

Untuk mengetahui manfaat – manfaat koperasi dalam suatu organisasi.

BAB II

PEMBAHASAN

Biasanya arisan hanya memiliki satu tujuan yaitu mengumpulkan dana dari sekelompok orang dan ketika batas waktunya tiba dana tersebut akan diserahkan pada satu orang yang telah diundi atau namanya yang keluar dalam arisan. Namun di lingkungan sekitar kita, saya menemukan kegiatan yang disebut ”koperasi dalam arisan keluarga”.

Koperasi disini berasaskan kekeluargaan, setiap anggotanya terdiri dari beberapa keluarga dan beberapa orang yang masih ada hubungannya dengan anggota keluarga tersebut, misalnya sahabat karib atau satu kampung kelahiran. Dalam satu keluarga boleh berpartisipasi lebih dari dua orang, asalkan mematuhi aturan main yang telah ditetapkan. Kegiatan koperasi dalam arisan ini diselenggarakan sebulan sekali dan bertujuan untuk mempererat tali silaturahim sesama keluarga baik yang dekat maupun keluarga jauh. Adapun rincian dana yang harus disetor / dibayarkan untuk setiap anggota perorangan adalah :

  1. Uang arisan Rp 50.000
  2. Simpanan wajib Rp5.000
  3. Kas Rp 5.000
  4. Modal pinjaman Rp 50.000 (dibayarkan ketika pertama kali menjadi anggota)
  5. Konsumsi Rp 10.000 per orang
  6. Tabungan (bersifat tidak memaksa dan besarnya pun tidak ditentukan)

Kegiatan ini beranggotakan 30 orang, jadi uang arisan yang didapatkan sebesar Rp 1.500.000 setiap bulannya untuk satu orang. Akan tetapi disini kita mempunyai koperasi simpan pinjam. Jika ada seseorang membutuhkan dana namun arisannya tidak keluar maka orang itu bisa melakukan pinjaman dengan bunga pinjaman sebesar 1%. Menariknya dalam pinjaman tersebut pembayaran dapat dicicil / diangsur setiap bulannya. Namun besarnya bunga pinjaman akan terus bertambah menjadi 2%, 3%, 4%, dan seterusnya. Jadi, sebaiknya pinjaman harus segera dilunasi jika tidak ingin dibebankan bunga lebih banyak lagi.


BAB III

PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Jadi koperasi sangat bermanfaat bagi anggota arisan keluarga tersebut, selain memperat tali silaturahim koperasi disini dapat membantu anggota yang membutuhkan dana.