Jumat, 29 Oktober 2010

Perubahan Sosial

Beberapa pakar sosiologi memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang definisi perubahan sosial, antara lain :

John Lewis Gillin, menyatakan bahwa perubahan sosial adalah suatu variasi dari cara-cara hidup yang diterima yang disebabkan oleh perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi, serta karena adanya difusi dan penemuan baru dalam masyarakat.

Samuel Koenig, menyatakan bahwa perubahan sosial menunjuk pada modifikasi yang terjadi dalam pola kehidupan manusia. Modifikasi-modifikasi tersebut terjadi karena sebab-sebab intern dan ekstern.

Soemardjan, menyatakan bahwa perubahan sosial adalah segala bentuk perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya termasuk nilai-nilai, sikap, dan pola prilaku antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

Kesimpulannya, perubahan sosial dapat diartikan sebagai perubahan yang terjadi akibat adanya ketidaksesuaian antara unsur-unsur yang saling berbeda yang ada dalam kehidupan sosial sehingga menghasilkan suatu pola kehidupan yang tidak serasi fungsinya bagi masyarakat yang bersangkutan.

Ciri-ciri perubahan sosial :

  1. Tidak ada masyarakat yang terhenti perkembangannya karena masyarakat mengalami perubahan yang terjadi secara cepat dan secara lambat.
  2. Antar lembaga sosial yang ada dalam struktur sosial masyarakat saling berkaitan. Oleh karena itu perubahan yang terjadi pada satu lembaga sosial akan juga berpengaruh pada lembaga sosial yang lain.
  3. Perubahan sosial yang terjadi secara cepat dapat menimbulkan terjadinya disorganisasi, dalam artian masyarakat dalam tahap menyesuaikan diri.
  4. Perubahan tidak dapat dibatasi pada bidang kebendaan atau bidang spiritual saja karena kedua bidang tersebut saling berkaitan.

Perubahan sosial yang sering terjadi saat ini contohnya : Pernikahan Siri

Kata “siri” dalam istilah nikah siri berasal dari bahasa Arab, yaitu “sirrun” yang berarti “rahasia”. Melalui akar kata ini nikah siri berarti sebagai nikah yang dirahasiakan, berbeda dengan nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan (jahri). Nikah siri bisa didefinisikan sebagai “bentuk pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan (hukum), agama dan atau adat istiadat tetapi tidak diumumkan kepada khalayak umum dan juga tidak dicatat secara resmi pada kantor pegawai pencatat nikah, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama non-islam”.

Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan para ulama. Hanya saja nikah siri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul’ursy. Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam.

Syarat nikah siri yang sah adalah memenuhi syarat sah nikah menurut agama yaitu adanya kedua calon mempelai, adanya ridho dari kedua mempelai (dalam hal ini tidak ada unsur paksaan), adanya wali, dua orang laki-laki muslim yang mukallaf sebagai saksi, dan kedua mempelai tanpa cacat yang bisa menghalangi pernikahan. Syarat nikah siri yang sah juga terdapat akad nikah sebagaimana ketentuan syariat agama Islam yaitu ijab dan qabul. Meski siri atau tersembunyi, mahar merupakan syarat nikah siri yang sah. Jadi, jangan dianggap bahwa pernikahan siri tidak perlu membayar mahar. Ini merupakan syarat sahnya pernikahan sehingga harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut yang sesuai dengan tuntunan agama dan merupakan syarat nikah siri yang sah. Dengan demikian, tidak boleh menganggap bahwa nikah siri bisa dilakukan sesuka hati tanpa mengindahkan ketenuan syariat agama Islam dan orang yang telah memenuhi syarat nikah siri yang sah tersebut dan melakukan pernikahan, maka pernikahan mereka sah secara agama dan bukan suatu tindakan kemaksiatan.

Dengan mengetahui syarat nikah siri yang sah secara agama, maka hendaknya orang juga bisa lebih bijak dalam mengambil sikap. Tidak meremehkan pernikahan hanya untuk mencapai tujuan kesenangan semata. Munculnya kegelisahan baik dari pemerintah serta masyarakat akan nikah siri adalah karena ada berbagai oknum yang menyalahgunakan nikah siri tersebut sebagai tameng tindak kemaksiatan mereka. Orang-orang yang seperti inilah yang hendaknya mendapatkan tindakan tegas dari aparat negara sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Namun, tidak sedikit pula orang yang melakukan nikah siri dengan memenuhi syarat nikah siri yang sah. Permasalahan mereka mungkin terletak pada kurangnya biaya untuk mengurus administrasi ke KUA dan hendaknya ini juga menjadi perhatian bagi aparat negara utuk bisa memberikan solusi terbaik.

Bagaimana sesungguhnya pandangan Islam tentang nikah siri?

Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 2009]

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Senin, 04 Oktober 2010

Sosiologi, politik dan ekonomi

Pengertian Sosiologi dan Obyeknya

Sosiologi berasal dari bahasa yunani yaitu kata socius dan logos, di mana socius memiliki arti kawan / teman dan logos berarti kata atau berbicara. Didalam buku "Sosiologi Suatu Pengantar", Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa Sosiologi adalah ilmu sosial yang obyeknya adalah masyarakat. Sebagai ilmu pengetahuan, Sosiologi memiliki ciri-ciri pokok sebagai berikut :

Empiris, yaitu didasarkan pada observasi dan akal sehat yang hasilnya tidak bersifat spekulasi (menduga-duga).

Teoritis, yaitu selalu berusaha menyusun abstraksi dari hasil observasi yang konkret di lapangan, dan abstraksi tersebut merupakan kerangka dari unsur-unsur yang tersusun secara logis dan bertujuan menjalankan hubungan sebab akibat sehingga menjadi teori.

Komulatif, yaitu disusun atas dasar teori-teori yang sudah ada, kemudian diperbaiki, diperluas sehingga memperkuat teori-teori yang lama.

Non-etis, yaitu pembahasan suatu masalah tidak mempersoalkan baik atau buruk masalah tersebut, tetapi lebih bertujuan untuk menjelaskan masalah tersebut secara mendalam.

Menurut ahli sosiologi lain yakni Emile Durkheim, sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.

Sifat-sifat Sosiologi

Pada hakikatnya Sosiologi memiliki sifat-sifat sebagai berikut :

ü Bukan ilmu pengetahuan alam atau kerohanian

ü Bukan merupakan disiplin normatife tetapi kategoris atau factual

ü Bukan ilmu pengetahuan terapan, tetapi ilmu pengetahuan murni (pure science)

ü Bukan pengetahuan kongkret tetapi pengetahuan abstrak

ü Mencari pengertian dan pola-pola umum

ü Empiris dan rasional

ü Pengetahuan umum bukan pengetahuan khusus

Tujuan dari ilmu sosiologi adalah untuk meningkatkan kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.

Pengertian Politik dan Obyeknya

Istilah politik berasal dari kata Polis (bahasa Yunani) yang artinya Negara Kota. Dari kata polis dihasilkan kata-kata, seperti:

  • Politeia artinya segala hal ihwal mengenai Negara
  • Polites artinya warga Negara
  • Politikus artinya ahli Negara atau orang yang paham tentang Negara atau negarawan
  • Politicia artinya pemerintahan Negara
Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.

Obyek yang menjadi orientasi politik adalah sistem politik secara keseluruhan, peran politik atau struktur tertentu, individu atau kelompok yang memikul peran tertentu, kebijakan publik yang khusus. Termasuk didalamnya adalah aktor politik dan ego dari aktor politik.

Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.

Teori Ilmu Politik

Teori politik memiliki dua makna :

  1. Makna pertama menunjuk teori sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tata cara pengaturan masyarakat yang ideal. Contoh teori politik yang merupakan pemikiran spekulatif adalah teori politik Marxis-Leninis atau komunisme, contoh lain adalah teori politik yang berdasar pada pemikiran Adam Smith kapitalisme. Pemikiran Tan Malaka dalam tulisannya Madilog, merupakan contoh teori politik Indonesia. Nasakom yang diajukan Soekarno merupakan contoh lain
  2. Makna kedua menunjuk pada kajian sistematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan. Sedangkan teori politik sebagai hasil kajian empirik bisa dicontohkan dengan teori struktural - fungsional yang diajukan oleh Talcot Parson (seorang sosiolog), antara lain diturunkan kedalam teori politik menjadi Civic Culture. Konsep sistem politik sendiri merupakan ciptaan para akademisi yang mengkaji kehidupan politik (sesungguhnya diturunkan dari konsep sistem sosial).

Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.

Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme, autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.

Pengertian Ekonomi dan Obyeknya

Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan

Manusia sebagai makhluk sosial dan Makhluk ekonomi

Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas. Beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan jumlah kebutuhan orang lain:

  • Faktor Ekonomi
  • Faktor Lingkungan Sosial Budaya
  • Faktor Fisik
  • Faktor Pendidikan

Teori Ekonomi Klasik

& Dasar filsafat; perekonomian yang didasarkan pada sistem bebas berusaha (Laissez Faire) adalah self-regulating, artinya mempunyai kemampuan untuk kembali ke posisi keseimbangan secara otomatis. Pemerintah tidak perlu campur tangan dalam perekonomian.

& Di pasar barang sifat self-regulating ini dicerminkan oleh adanya proses yang otomatis membawa kembali ke posisi GDP yang menjamin full-employment, apabila karena sesuatu hal perekonomian tidak pada posisi ini. Landasan dari keyakinan ini adalah;

1) Berlakunya hukum Say yang menyatakan bahwa “Supply creates its own demand,”

2) Anggapan bahwa semua harga fleksibel

& Di pasar tenaga kerja, dalam jangka pendek hanya ada pengangguran sukarela. Tetapi pengangguran inipun hanya bersifat sementara, karena apabila harga-harga turun (termasuk upah), maka konsumsi dan produksi akan kembali lagi ke tingkat semua (yaitu full employment).

& Di pasar uang, terdapat teori kuantitas yang menyatakan bahwa permintaan akan uang adalah proporsional dengan nilai transaksi yang dilakukan masyarakat. Di Pasar ini ditentukan tingkat harga umum; apabila jumlah uang yang beredar (penawaran akan uang) naik maka tingkat hargapun naik.

& Dalam sistem standar kertas, tidak ada proses otomatis yang menstabilkan tingkat harga. Disini kaum klasik melihat satu-satunya peranan makro pemerintah, yaitu mengendalikan jumlah uang beredar sesuai dengan kebutuhan transaksi masyarakat.

& Di dalam sistem standar emas, ada mekanisme otomatis yang menjamin kestabilan harga. Disini peranan pemerintah tidak dianggap perlu, sebab jumlah uang (emas) yang beredar akan otomatis menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat.

& Di pasar Luar Negeri, mekanisme otomatis menjamin keseimbangan neraca perdagangan melalui:

1) Mekanisme Hume, dalam sistem standar emas, atau

2) Mekanisme kurs devisa mengambang, dalam sistem standar kertas.

Campur tangan pemerintah tidak diperlukan.

Teori Ekonomi Keynes

& Keynes berpendapat bahwa sistem Leissez Faire murni tidak bisa dipertahankan. Pada tingkat makro, pemerintah harus secara aktif dan sadar mengendalikan perekonomian ke arah posisi “Full Employment”-nya, sebab mekanisme otomatis ke arah posisi tersebut tidak bisa diandalkan secara otomatis.

& Menurut Keynes, situasi makro suatu perekonomian ditentukan oleh apa yang terjadi dengan permintaan agregat masyarakat apabila permintaan agregat melebihi penawaran agregat (atau output yang dihasilkan) dalam periode tersebut, maka akan terjadi situasi “kekurangan produksi”. Pada periode berikutnya output akan naik atau harga akan naik, atau keduanya terjadi bersama-sama.

& Apabila permintaan agregat lebih kecil daripada penawaran agregat, maka situasi “kelebihan produksi” terjadi. Pada periode berikutnya output akan turun atau harga akan turun, atau keduanya terjadi bersama-sama.

& Inti dari kebijakan makro Keynes adalah bagaimana pemerintah bisa mempengaruhi permintaan agregat (dengan demikian, mempengaruhi situasi makro), agar mendekati posisi “Full Employment”-nya.

& “Permintaan Agregat” adalah seluruh jumlah uang yang dibelanjakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk membeli barang dan jasa dalam satu tahun. Barang dan jasa diartikan sebagai barang dan jasa yang diproduksikan dalam tahun tersebut (barang bekas atau barang yang diproduksikan tahun-tahun sebelumnya atau barang yang tidak diproduksikan seperti tanah, tenaga kerja dan faktor produksi lain, tidak termasuk dalam pengertian “barang dan jasa” dimaksud disini).

& Dalam perekonomian tertutup permintaan agregat terdiri dari 3 unsur:

& Pengeluaran Konsumsi oleh Rumah Tangga (C)

& Pengeluaran Investasi oleh Perusahaan (I)

& Pengeluaran Pemerintah (G), Pemerintah bisa mempengaruhi permintaan agregat secara langsung melalui pengeluaran pemerintah dan secara tidak langsung terhadap pengeluaran konsumsi dan pengeluaran investasi.

Z = C + I + G

& Masing-masing unsur permintaan agregat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berbeda. Pengeluaran konsumsi tergantung pada pendapatan yang diterima oleh Rumah Tangga dan kecenderungan berkonsumsinya (propincity to consume). Pengeluaran investasi ditentukan oleh keuntungan yang diharapkan (marginal efficiency of capital) dan biaya dana (tingkat bunga). Pengeluaran pemerintah ditentukan oleh proses politik yang kompleks dan dalam teori makro dianggap “eksogen”.

& Perubahan dari unsur-unsur permintaan agregat (pengeluaran konsumsi, pengeluaran investasi dan pengeluaran pemerintah) mempengaruhi tingkat permintaan agregat melalui proses berantai atau proses multiplier. Bila unsur ini meningkat dengan Rp. 1 maka tingkat permintaan agregat akan meningkat dengan suatu kelipatan dari Rp. 1. pelipat atau multiplier ini tergantung pada besarnya marginal propensity to consume.