Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip-prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Yaitu, keanggotaan koperasi tidak bersifat memaksa dan dapat diikuti oleh setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pengelolaan dilakukan bersama oleh para pengurus koperasi secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Dimana SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
Netral dengan politik dan agama.
• Pendidikan perkoperasian
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
• Kerjasama antar koperasi
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar