Senin, 22 November 2010

Bentuk Sistem Politik Indonesia sesuai UUD 1945


A. Pengertian sistem politik

1. Pengertian Sistem. Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.

2. Pengertian Politik. Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam negara/kehidupan negara. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara.

SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.

Sistem Politik Indonesia

Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik.

Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.

Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :

1. Ide kedaulatan rakyat

2. Negara berdasarkan atas hukum

3. Bentuk Republik

4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi

5. Pemerintahan yang bertanggung jawab

6. Sistem Perwakilan

7. Sistem peemrintahan presidensiil


Undang-undang Dasar 1945

Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.

Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang bupati/walikota.

Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, member nasehat, dan fungsi adminsitrasi.

Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan lembaga-lembaga negara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen UUD 1945 yang sedang berlangsung. Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama dengan pemerintah menyusun Undang-undang. Jumlah anggota DPR adalah 500 orang, yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun sekali.

Presiden/Wakil Presiden

Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945 dan dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam system politik Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.

Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR. Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga non departemen (TNI/Polri/Jaksa Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

Dalam UUD 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Mahkmah Agung

Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung dilakukan Presiden.

Lembaga Tinggi Negara Lainnya

Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK dilaporkan ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Presiden yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonomi, social budaya, dan militer. DPA juga dapat memberi nasehat atau saran atau rekomendasi terhadap masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara.

Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun. Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.

Pemerintah Daerah

Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan 360 kabupaten/kotamadya.

Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi.

Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalah mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama dengan Gubernur menyusun peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Kamis, 11 November 2010

Pola Hidup Masyarakat Terstratifikasi dan Teori Stratifikasi Sosial

Pola Hidup Masyarakat yang Terstratifikasi

Stratifikasi sosial adalah pembedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara vertical (bertingkat), yang di wujudkan dengan adanya tingkatan masyarakat dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah.

Stratifikasi sosial (Pelapisan sosial) sudah mulai dikenal sejak manusia menjalin kehidupan bersama. Terbentuknya pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun, baik secara perorangan maupun kelompok. Pada masyarakat yang taraf kebudayaannya masih sederhana, maka pelapisan yang terbentuk masih sedikit dan terbatas, sedangkan masyarakat modern memiliki pelapisan sosial yang kompleks dan tajam perbedaannya.

Stratifikasi sosial akan membedakan warga masyarakat menurut kekuasaan dan pemilikan materi. Kriteria ekonomi selalu berkaitan dengan aktivitas pekerjaan, kepemilikan kekayaan, atau kedua-duanya. Dengan begitu, pendapatan, kekayaan, dan pekerjaan akan membagi anggota masyarakat ke dalam beberapa stratifikasi atau kelas ekonomi.

Dalam stratifikasi sosial terdapat tiga kelas sosial, yaitu :

  1. Masyarakat yang terdiri dari kelas atas (upper class),
  2. Masyarakat yang terdiri kelas menengah (middle class)
  3. Masyarakat kelas bawah (lower class).

Orang-orang yang berada pada kelas bawah (lower) biasanya lebih banyak (mayoritas) daripada di kelas menengah (middle) apalagi pada kelas atas (upper). Semakin ke atas semakin sedikit jumlah orang yang berada pada posisi kelas atas (upper class).

Dalam kehidupan masyarakat terdapat kriteria yang dipakai untuk menggolongkan orang dalam pelapisan sosial adalah sebagai berikut :

  1. Ukuran kekayaan, seseorang yang memiliki kekayaan paling banyak, ia akan menempati pelapisan di atas. Kekayaan tersebut misalnya dapat dilihat dari bentuk rumah, mobil pribadinya, cara berpakaian serta jenis bahan yang dipakai, kebiasaan atau cara berbelanja dan seterusnya.
  2. Ukuran kekuasaan, seseorang yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar akan menempati pelapisan yang tinggi dalam pelapisan social masyarakat yang bersangkutan.
  3. Ukuran kehormatan, orang yang disegani dan dihormati akan mendapat tempat atas dalam sistem pelapisan sosial. Ukuran semacam ini biasanya dijumpai pada masyarakat yang masih tradisional. Misalnya, orangtua atau orang yang dianggap berjasa dalam masyarakat atau kelompoknya. Ukuran kehormatan biasanya lepas dari ukuran-ukuran kekayaan dan kekuasaan.
  4. Ukuran ilmu pengetahuan, ilmu pengetahuan digunakan sebagai salah satu faktor atau dasar pembentukan pelapisan sosial di dalam masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa pelapisan sosial dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat, seperti adanya perbedaan gaya hidup dan perlakuan dari masyarakat terhadap orang-orang yang menduduki pelapisan tertentu. Stratifikasi sosial juga menyebabkan adanya perbedaan sikap dari orang-orang yang berada dalam strata sosial tertentu berdasarkan kekuasaan, privilese dan prestise. Dalam lingkungan masyarakat dapat terlihat perbedaan antara individu, atau satu keluarga lain, yang dapat didasarkan pada ukuran kekayaan yang dimiliki. Yang kaya ditempatkan pada lapisan atas, dan miskin pada lapisan bawah. Atau mereka yang berpendidikan tinggi berada di lapisan atas sedangkan yang tidak sekolah pada lapisan bawah. Dari perbedaan lapisan sosial ini terlihat adanya kesenjangan sosial. Hal ini tentu merupakan masalah sosial dalam masyarakat.

Perbedaan sikap tersebut tercermin dari gaya hidup seseorang sesuai dengan strata sosialnya. Pola gaya hidup tersebut dapat dilihat dari cara berpakaian, tempat tinggal, cara berbicara, pemilihan tempat pendidikan, hobi dan tempat rekreasi.

  • Cara Berpakaian. Seseorang yang tergolong dalam strata sosial atas dapat dilihat dari gaya busananya. Biasanya orang-orang kelas atas menggunakan busana dan aksesoris lain, seperti sepatu, tas, jam tangan yang bermerek dan dari luar negeri. Sedangkan mereka yang termasuk strata sosial menengah ke bawah, lebih memilih menggunakan barang-barang produksi dalam negeri.

  • Tempat Tinggal. Pada umumya masyarakat kelas atas akan membangun rumah yang besar dan mewah dengan gaya arsitektur yang indah. Masyarakat kelas atas lebih menyukai tinggal di kawasan elite dan apartemen mewah yang dilengkapi dengan fasilitas modern. Sedangkan masyarakat yang tergolong strata menengah lebih memilih bentuk dan tipe rumah yang sederhana bahkan ada juga yang tinggal di rumah susun.
  • Cara Berbicara. Cara berbicara orang-orang yang tergolong strata atas akan berbeda dengan orang-orang yang berada dalam strata bawah. Mereka yang termasuk dalam golongan strata atas memiliki gaya berbicara yang beradaptasi dengan istilah-istilah asing serta penuh dengan kesopanan. Sedangkan orang-orang yang berada dalam strata bawah terkadang suka berbicara yang tidak terlalu memperhatikan etika.
  • Pendidikan. Pendidikan menjadi faktor yang paling penting bagi setiap masyarakat. Umumnya masyarakat strata atas memilih memasukkan anak-anak mereka pada sekolah-sekolah ataupun universitas-universitas yang berkualitas tinggi termasuk sekolah di luar negeri. Sedangkan bagi masyarakat yang menduduki pelapisan bawah lebih memilih menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah dalam negeri.
  • Hobi dan rekreasi. Menyalurkan hobi serta berekreasi merupakan hal-hal yang diperhatikan oleh masyarakat yang berada dalam pelapisan atas. Biasanya orang-orang yang berada dalam strata atas memilih olahraga yang ekslusif seperti golf, balap mobil, serta menyalurkan hobi, seperti main piano,main biola, menonton orkestra, mengoleksi lukisan-lukisan mahal dan sebagainya. Begitu pula berekreasi, mereka lebih memilih berekreasi ke luar daerah atau bahkan ke luar negeri. Sedangkan, bagi masyarakat yang tergolong strata bawah, lebih memilih hobi dan berekreasi yang tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya, seperti bermain sepak bola, dan berekreasi ke tempat yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

Teori Stratifikasi Sosial

Ada beberapa teori tentang stratifikasi sosial. Teori-teori yang paling terkenal adalah teori evolusioner-fungsionalis, teori surplus dan teori kelangkaan.

Teori Evolusioner-fungsionalis (Talcott Parsons) menjelaskan bahwa evolusi sosial secara umum terjadi karena sifat kecenderungan masyarakat untuk berkembang yang disebut sebagai kapasitas adaptif. Kapasitas adaptif adalah kemampuan masyarakat untuk merespon lingkungan dan mengatasi berbagai masalah yang selalu dihadapi manusia sebagai makhluk sosial. Masyarakat telah berevolusi berabad-abad melalui kapasitas adaptif yang semakin tinggi. Masyarakat kontemporer memiliki kapasitas adaptifnya yang semakin efisien dibanding masa sebelumnya. Timbulnya stratifikasi sebagai aspek penting evolusi akibat meningkatnya kapasitas adaptif dalam kehidupan sosial. Dobrakan evolusioner membuat banyak bentuk-bentuk kemajuan sosial.

Teori Surplus dari Gerhard Lenski yang berorientasi materialistis dan berlandaskan teori konflik. Teori konflik yang bertentangan dengan teori Parsons berasumsi bahwa manusia adalah makhluk yang mementingkan diri sendiri dan selalu berusaha untuk mensejahterakan dirinya. Individu berperilaku menurut kepentingan pribadi, bekerja sama dengan sesama jika terkait dengan kepentingannya dan akan berebut dengan sesama jika melihat kesempatan terbuka bagi kepentingannya. Individu relatif tidak pernah puas dan mempunyai kemampuan yang berbeda.

Teori Kelangkaan yang merupakan devasi pemikiran Michael Hamer, Morton Fried, dan Rac Lesser Blumberg. Teori ini beranggapan bahwa penyebab utama timbulnya stratifikasi disebabkan tekanan jumlah penduduk. Tekanan penduduk yang semakin besar menyebabkan semakin kuatnya egoisme dalam pemilikan tanah, dan hubungan produksi (dalam pemikiran Marxisme) telah menghilangkan apa yang disebut sebagai pemilikan bersama. Perbedaan akses terhadap sumber daya muncul dan suatu kelompok memaksa kelompok lainnya bekerja lebih keras untuk menghasilkan surplus ekonomi melebihi apa yang dibutuhka. Dengan meningkatnya tekanan penduduk dan ekonomi, perbedaan akses terhadap sumber daya semakin nyata dan stratifikasi semakin insentif dengan dorongan politik yang semain besar komunisme.

Disamping teori-teori diatas ada pula teori sebagai berikut :

Teori Konflik Karl Marx (1818- 1883)

Teori konflik Karl Marx didasarkan pada pemilikan sarana- sarana produksi sebagai unsur pokok pemisahan kelas dalam masyarakat. Marx mengajukan konsepsi mendasar tentang masyarakat kelas dan perjuangannya. Marx tidak mendefinisikan kelas secara panjang lebar tetapi ia menunjukkan bahwa dalam masyarakat, pada abad ke- 19 di Eropa di mana dia hidup, terdiri dari kelas pemilik modal (borjuis) dan kelas pekerja miskin sebagai kelas proletar. Kedua kelas ini berada dalam suatu struktur sosial hirarkis, kaum borjuis melakukan eksploitasi terhadap kaum proletar dalam proses produksi.. Eksploitasi ini akan terus berjalan selama kesadaran semu eksis (false consiousness) dalam diri proletar, yaitu berupa rasa menyerah diri, menerima keadaan apa adanya tetap terjaga.

Ketegangan hubungan antara kaum proletar dan kaum borjuis mendorong terbentuknya gerakan sosial besar, yaitu revolusi. Ketegangan tersebut terjadi jika kaum proletar telah sadar akan eksploitasi kaum borjuis terhadap mereka.

Teori Pertukaran Sosial (Social Exchange Theory)

Teori pertukaran sosial ini didasarkan pada pemikiran bahwa seseorang dapat mencapai suatu pengertian mengenai sifat kompleks dari kelompok dengan mengkaji hubungan di antara dua orang (dyadic relationship). Suatu kelompok dipertimbangkan untuk menjadi sebuah kumpulan dari hubungan antara dua partisipan tersebut.

Perumusan tersebut mengasumsikan bahwa interaksi manusia melibatkan pertukaran barang dan jasa, dan bahwa biaya (cost) dan imbalan (reward) dipahami dalam situasi yang akan disajikan untuk mendapatkan respons dari individu-individu selama berinteraksi sosial. Jika imbalan dirasakan tidak cukup atau lebih banyak dari biaya, maka interaksi kelompok kan diakhiri, atau individu-individu yang terlibat akan mengubah perilaku mereka untuk melindungi imbalan apapun yang mereka cari.

Pendekatan pertukaran sosial ini penting karena berusaha menjelaskan fenomena kelompok dalam lingkup konsep-konsep ekonomi dan perilaku mengenai biaya dan imbalan.

Tokoh-tokoh yang mengembangkan teori pertukaran sosial antara lain adalahpsikolog John Thibaut dan Harlod Kelley (1959), sosiolog George Homans (1961),Richard Emerson (1962), dan Peter Blau (1964). Berdasarkan teori ini, kita masuk kedalam hubungan pertukaran dengan orang lain karena dari padanya kita memperolehimbalan. Dengan kata lain hubungan pertukaran dengan orang lain akan menghasilkansuatu imbalan bagi kita. Seperti halnya teori pembelajaran sosial, teori pertukaran sosialpun melihat antara perilaku dengan lingkungan terdapat hubungan yang salingmempengaruhi (reciprocal). Karena lingkungan kita umumnya terdiri atas orang-orangl ain, maka kita dan orang-orang lain tersebut dipandang mempunyai perilaku yang salingmempengaruhi Dalam hubungan tersebut terdapat unsur imbalan (reward), pengorbanan(cost) dan keuntungan (profit). Imbalan merupakan segala hal yang diperloleh melaluiadanya pengorbanan, pengorbanan merupakan semua hal yang dihindarkan, keuntungan adalah imbalan dikurangi oleh pengorbanan. Jadi perilaku sosial terdiri ataspertukaran paling sedikit antar dua orang berdasarkan perhitungan untung-rugi. Misalnya,pola-pola perilaku di tempat kerja, percintaan, perkawinan, persahabatan – hanya akanlanggeng manakala kalau semua pihak yang terlibat merasa teruntungkan. Jadi perilakuseseorang dimunculkan karena berdasarkan perhitungannya, akan menguntungkan bagidirinya, demikian pula sebaliknya jika merugikan maka perilaku tersebut tidak ditampilkan.

Teori Interaksi Simbolik

Tokoh teori interaksi simbolik antara lain : George Herbert Mend, Herbert Blumer, Wiliam James, Charles Horton Cooley. Teori interaksi simbolik menyatakan bahwa interaksi sosial adalah interaksi symbol. Manusia berinteraksi dengan yang lain dengan cara menyampaikan simbol yang lain memberi makna atas simbol tersebut.

Asumsi-asumsi:

  • Masyarakat terdiri dari manusia yang berinteraksi melalui tindakan bersama dan membentuk organisasi.
  • Interaksi simbolik mencangkup pernafsiran tindakan. Interaksi non simbolik hanyalah mencangkup stimulus respon yang sederhana.

Jumat, 29 Oktober 2010

Perubahan Sosial

Beberapa pakar sosiologi memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang definisi perubahan sosial, antara lain :

John Lewis Gillin, menyatakan bahwa perubahan sosial adalah suatu variasi dari cara-cara hidup yang diterima yang disebabkan oleh perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi, serta karena adanya difusi dan penemuan baru dalam masyarakat.

Samuel Koenig, menyatakan bahwa perubahan sosial menunjuk pada modifikasi yang terjadi dalam pola kehidupan manusia. Modifikasi-modifikasi tersebut terjadi karena sebab-sebab intern dan ekstern.

Soemardjan, menyatakan bahwa perubahan sosial adalah segala bentuk perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya termasuk nilai-nilai, sikap, dan pola prilaku antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

Kesimpulannya, perubahan sosial dapat diartikan sebagai perubahan yang terjadi akibat adanya ketidaksesuaian antara unsur-unsur yang saling berbeda yang ada dalam kehidupan sosial sehingga menghasilkan suatu pola kehidupan yang tidak serasi fungsinya bagi masyarakat yang bersangkutan.

Ciri-ciri perubahan sosial :

  1. Tidak ada masyarakat yang terhenti perkembangannya karena masyarakat mengalami perubahan yang terjadi secara cepat dan secara lambat.
  2. Antar lembaga sosial yang ada dalam struktur sosial masyarakat saling berkaitan. Oleh karena itu perubahan yang terjadi pada satu lembaga sosial akan juga berpengaruh pada lembaga sosial yang lain.
  3. Perubahan sosial yang terjadi secara cepat dapat menimbulkan terjadinya disorganisasi, dalam artian masyarakat dalam tahap menyesuaikan diri.
  4. Perubahan tidak dapat dibatasi pada bidang kebendaan atau bidang spiritual saja karena kedua bidang tersebut saling berkaitan.

Perubahan sosial yang sering terjadi saat ini contohnya : Pernikahan Siri

Kata “siri” dalam istilah nikah siri berasal dari bahasa Arab, yaitu “sirrun” yang berarti “rahasia”. Melalui akar kata ini nikah siri berarti sebagai nikah yang dirahasiakan, berbeda dengan nikah pada umumnya yang dilakukan secara terang-terangan (jahri). Nikah siri bisa didefinisikan sebagai “bentuk pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan (hukum), agama dan atau adat istiadat tetapi tidak diumumkan kepada khalayak umum dan juga tidak dicatat secara resmi pada kantor pegawai pencatat nikah, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi yang beragama non-islam”.

Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan para ulama. Hanya saja nikah siri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul’ursy. Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam.

Syarat nikah siri yang sah adalah memenuhi syarat sah nikah menurut agama yaitu adanya kedua calon mempelai, adanya ridho dari kedua mempelai (dalam hal ini tidak ada unsur paksaan), adanya wali, dua orang laki-laki muslim yang mukallaf sebagai saksi, dan kedua mempelai tanpa cacat yang bisa menghalangi pernikahan. Syarat nikah siri yang sah juga terdapat akad nikah sebagaimana ketentuan syariat agama Islam yaitu ijab dan qabul. Meski siri atau tersembunyi, mahar merupakan syarat nikah siri yang sah. Jadi, jangan dianggap bahwa pernikahan siri tidak perlu membayar mahar. Ini merupakan syarat sahnya pernikahan sehingga harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut yang sesuai dengan tuntunan agama dan merupakan syarat nikah siri yang sah. Dengan demikian, tidak boleh menganggap bahwa nikah siri bisa dilakukan sesuka hati tanpa mengindahkan ketenuan syariat agama Islam dan orang yang telah memenuhi syarat nikah siri yang sah tersebut dan melakukan pernikahan, maka pernikahan mereka sah secara agama dan bukan suatu tindakan kemaksiatan.

Dengan mengetahui syarat nikah siri yang sah secara agama, maka hendaknya orang juga bisa lebih bijak dalam mengambil sikap. Tidak meremehkan pernikahan hanya untuk mencapai tujuan kesenangan semata. Munculnya kegelisahan baik dari pemerintah serta masyarakat akan nikah siri adalah karena ada berbagai oknum yang menyalahgunakan nikah siri tersebut sebagai tameng tindak kemaksiatan mereka. Orang-orang yang seperti inilah yang hendaknya mendapatkan tindakan tegas dari aparat negara sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Namun, tidak sedikit pula orang yang melakukan nikah siri dengan memenuhi syarat nikah siri yang sah. Permasalahan mereka mungkin terletak pada kurangnya biaya untuk mengurus administrasi ke KUA dan hendaknya ini juga menjadi perhatian bagi aparat negara utuk bisa memberikan solusi terbaik.

Bagaimana sesungguhnya pandangan Islam tentang nikah siri?

Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 2009]

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Senin, 04 Oktober 2010

Sosiologi, politik dan ekonomi

Pengertian Sosiologi dan Obyeknya

Sosiologi berasal dari bahasa yunani yaitu kata socius dan logos, di mana socius memiliki arti kawan / teman dan logos berarti kata atau berbicara. Didalam buku "Sosiologi Suatu Pengantar", Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa Sosiologi adalah ilmu sosial yang obyeknya adalah masyarakat. Sebagai ilmu pengetahuan, Sosiologi memiliki ciri-ciri pokok sebagai berikut :

Empiris, yaitu didasarkan pada observasi dan akal sehat yang hasilnya tidak bersifat spekulasi (menduga-duga).

Teoritis, yaitu selalu berusaha menyusun abstraksi dari hasil observasi yang konkret di lapangan, dan abstraksi tersebut merupakan kerangka dari unsur-unsur yang tersusun secara logis dan bertujuan menjalankan hubungan sebab akibat sehingga menjadi teori.

Komulatif, yaitu disusun atas dasar teori-teori yang sudah ada, kemudian diperbaiki, diperluas sehingga memperkuat teori-teori yang lama.

Non-etis, yaitu pembahasan suatu masalah tidak mempersoalkan baik atau buruk masalah tersebut, tetapi lebih bertujuan untuk menjelaskan masalah tersebut secara mendalam.

Menurut ahli sosiologi lain yakni Emile Durkheim, sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.

Sifat-sifat Sosiologi

Pada hakikatnya Sosiologi memiliki sifat-sifat sebagai berikut :

ü Bukan ilmu pengetahuan alam atau kerohanian

ü Bukan merupakan disiplin normatife tetapi kategoris atau factual

ü Bukan ilmu pengetahuan terapan, tetapi ilmu pengetahuan murni (pure science)

ü Bukan pengetahuan kongkret tetapi pengetahuan abstrak

ü Mencari pengertian dan pola-pola umum

ü Empiris dan rasional

ü Pengetahuan umum bukan pengetahuan khusus

Tujuan dari ilmu sosiologi adalah untuk meningkatkan kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.

Pengertian Politik dan Obyeknya

Istilah politik berasal dari kata Polis (bahasa Yunani) yang artinya Negara Kota. Dari kata polis dihasilkan kata-kata, seperti:

  • Politeia artinya segala hal ihwal mengenai Negara
  • Polites artinya warga Negara
  • Politikus artinya ahli Negara atau orang yang paham tentang Negara atau negarawan
  • Politicia artinya pemerintahan Negara
Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.

Obyek yang menjadi orientasi politik adalah sistem politik secara keseluruhan, peran politik atau struktur tertentu, individu atau kelompok yang memikul peran tertentu, kebijakan publik yang khusus. Termasuk didalamnya adalah aktor politik dan ego dari aktor politik.

Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.

Teori Ilmu Politik

Teori politik memiliki dua makna :

  1. Makna pertama menunjuk teori sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tata cara pengaturan masyarakat yang ideal. Contoh teori politik yang merupakan pemikiran spekulatif adalah teori politik Marxis-Leninis atau komunisme, contoh lain adalah teori politik yang berdasar pada pemikiran Adam Smith kapitalisme. Pemikiran Tan Malaka dalam tulisannya Madilog, merupakan contoh teori politik Indonesia. Nasakom yang diajukan Soekarno merupakan contoh lain
  2. Makna kedua menunjuk pada kajian sistematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan. Sedangkan teori politik sebagai hasil kajian empirik bisa dicontohkan dengan teori struktural - fungsional yang diajukan oleh Talcot Parson (seorang sosiolog), antara lain diturunkan kedalam teori politik menjadi Civic Culture. Konsep sistem politik sendiri merupakan ciptaan para akademisi yang mengkaji kehidupan politik (sesungguhnya diturunkan dari konsep sistem sosial).

Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.

Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme, autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.

Pengertian Ekonomi dan Obyeknya

Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan

Manusia sebagai makhluk sosial dan Makhluk ekonomi

Manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk ekonomi pada dasarnya selalu menghadapi masalah ekonomi. Inti dari masalah ekonomi yang dihadapi manusia adalah kenyataan bahwa kebutuhan manusia jumlahnya tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas. Beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga jumlah kebutuhan seseorang berbeda dengan jumlah kebutuhan orang lain:

  • Faktor Ekonomi
  • Faktor Lingkungan Sosial Budaya
  • Faktor Fisik
  • Faktor Pendidikan

Teori Ekonomi Klasik

& Dasar filsafat; perekonomian yang didasarkan pada sistem bebas berusaha (Laissez Faire) adalah self-regulating, artinya mempunyai kemampuan untuk kembali ke posisi keseimbangan secara otomatis. Pemerintah tidak perlu campur tangan dalam perekonomian.

& Di pasar barang sifat self-regulating ini dicerminkan oleh adanya proses yang otomatis membawa kembali ke posisi GDP yang menjamin full-employment, apabila karena sesuatu hal perekonomian tidak pada posisi ini. Landasan dari keyakinan ini adalah;

1) Berlakunya hukum Say yang menyatakan bahwa “Supply creates its own demand,”

2) Anggapan bahwa semua harga fleksibel

& Di pasar tenaga kerja, dalam jangka pendek hanya ada pengangguran sukarela. Tetapi pengangguran inipun hanya bersifat sementara, karena apabila harga-harga turun (termasuk upah), maka konsumsi dan produksi akan kembali lagi ke tingkat semua (yaitu full employment).

& Di pasar uang, terdapat teori kuantitas yang menyatakan bahwa permintaan akan uang adalah proporsional dengan nilai transaksi yang dilakukan masyarakat. Di Pasar ini ditentukan tingkat harga umum; apabila jumlah uang yang beredar (penawaran akan uang) naik maka tingkat hargapun naik.

& Dalam sistem standar kertas, tidak ada proses otomatis yang menstabilkan tingkat harga. Disini kaum klasik melihat satu-satunya peranan makro pemerintah, yaitu mengendalikan jumlah uang beredar sesuai dengan kebutuhan transaksi masyarakat.

& Di dalam sistem standar emas, ada mekanisme otomatis yang menjamin kestabilan harga. Disini peranan pemerintah tidak dianggap perlu, sebab jumlah uang (emas) yang beredar akan otomatis menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat.

& Di pasar Luar Negeri, mekanisme otomatis menjamin keseimbangan neraca perdagangan melalui:

1) Mekanisme Hume, dalam sistem standar emas, atau

2) Mekanisme kurs devisa mengambang, dalam sistem standar kertas.

Campur tangan pemerintah tidak diperlukan.

Teori Ekonomi Keynes

& Keynes berpendapat bahwa sistem Leissez Faire murni tidak bisa dipertahankan. Pada tingkat makro, pemerintah harus secara aktif dan sadar mengendalikan perekonomian ke arah posisi “Full Employment”-nya, sebab mekanisme otomatis ke arah posisi tersebut tidak bisa diandalkan secara otomatis.

& Menurut Keynes, situasi makro suatu perekonomian ditentukan oleh apa yang terjadi dengan permintaan agregat masyarakat apabila permintaan agregat melebihi penawaran agregat (atau output yang dihasilkan) dalam periode tersebut, maka akan terjadi situasi “kekurangan produksi”. Pada periode berikutnya output akan naik atau harga akan naik, atau keduanya terjadi bersama-sama.

& Apabila permintaan agregat lebih kecil daripada penawaran agregat, maka situasi “kelebihan produksi” terjadi. Pada periode berikutnya output akan turun atau harga akan turun, atau keduanya terjadi bersama-sama.

& Inti dari kebijakan makro Keynes adalah bagaimana pemerintah bisa mempengaruhi permintaan agregat (dengan demikian, mempengaruhi situasi makro), agar mendekati posisi “Full Employment”-nya.

& “Permintaan Agregat” adalah seluruh jumlah uang yang dibelanjakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk membeli barang dan jasa dalam satu tahun. Barang dan jasa diartikan sebagai barang dan jasa yang diproduksikan dalam tahun tersebut (barang bekas atau barang yang diproduksikan tahun-tahun sebelumnya atau barang yang tidak diproduksikan seperti tanah, tenaga kerja dan faktor produksi lain, tidak termasuk dalam pengertian “barang dan jasa” dimaksud disini).

& Dalam perekonomian tertutup permintaan agregat terdiri dari 3 unsur:

& Pengeluaran Konsumsi oleh Rumah Tangga (C)

& Pengeluaran Investasi oleh Perusahaan (I)

& Pengeluaran Pemerintah (G), Pemerintah bisa mempengaruhi permintaan agregat secara langsung melalui pengeluaran pemerintah dan secara tidak langsung terhadap pengeluaran konsumsi dan pengeluaran investasi.

Z = C + I + G

& Masing-masing unsur permintaan agregat dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berbeda. Pengeluaran konsumsi tergantung pada pendapatan yang diterima oleh Rumah Tangga dan kecenderungan berkonsumsinya (propincity to consume). Pengeluaran investasi ditentukan oleh keuntungan yang diharapkan (marginal efficiency of capital) dan biaya dana (tingkat bunga). Pengeluaran pemerintah ditentukan oleh proses politik yang kompleks dan dalam teori makro dianggap “eksogen”.

& Perubahan dari unsur-unsur permintaan agregat (pengeluaran konsumsi, pengeluaran investasi dan pengeluaran pemerintah) mempengaruhi tingkat permintaan agregat melalui proses berantai atau proses multiplier. Bila unsur ini meningkat dengan Rp. 1 maka tingkat permintaan agregat akan meningkat dengan suatu kelipatan dari Rp. 1. pelipat atau multiplier ini tergantung pada besarnya marginal propensity to consume.