Selasa, 02 Maret 2010

Sistem Pengendalian Manajemen

PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (TELKOM) merupakan perusahaan penyelenggara bisnis T.I.M.E (Telecommunication, Information, Media and Edutainmet) yang terbesar di Indonesia. Pengabdian TELKOM berawal pada 23 Oktober 1856, tepat saat dioperasikannya layanan telekomunikasi pertama dalam bentuk pengiriman telegraf dari Batavia (Jakarta) ke Buitenzorg (Bogor).
TELKOM menerapkan pengelolaan pengendalian internal perusahaan melalui tiga tahap, yaitu:
1. Pengendalian internal pada tingkat entitas (entity level)
2. pengendalian internal tingkat transaksional (transactional level)
3. pengendalian internal berbasis teknologi informasi
Tahapan dalam penerapan pengendalian internal dilakukan melalui: budaya perusahaan, pembuatan kebijakan terkait dengan GCG, pembentukan unit khusus terkait dengan GCG, pengembangan Sistem Pengendalian Internal, sosialisasi kepada seluruh jajaran unit kerja oleh senior leader, penerapan audit, evaluasi atas proses dan hasil audit serta langkah-langkah perbaikan. Perusahaan tersebut dapat dikatakan perusahaan sukses dalam Sistem Pengendalian Manajemen karena telah menerapkan:

Pertama, Pengawasan Melekat
Adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Inpres No. 1 Tahun 1989). Secara singkat dapat dikatakan Waskat lebih diarahkan pada pembentukan suatu sistem yang mampu mengarahkan dan membimbing seluruh aparatur dalam pelaksanaan tugasnya mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang ditetapkan, serta mampu mencegah terjadinya penyimpangan, kebocoran, dan pemborosan keuangan negara / daerah.

Kedua, Pengawasan Legislatif
Adalah pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Perwakilan Rakyat baik di tingkat pusat (DPR) maupun di tingkat daerah (DPRD). Bentuk pengawasan tersebut lebih didominasi dari sudut pengawasan politik dan salah satu produknya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Pengawasan Fungsional
Adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang tugas pokoknya melakukan pengawasan seperti: BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat Utama / Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Aparat fungsional tersebut berperan sebagai ”matadan telinga” pimpinan organisasi.

Keempat, Pengawasan Masyarakat
Adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat termasuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan para pemerhati yang disuarakan melalui berbagai media yang tersedia seperti media massa, kotak pos 5000 dan sebagainya.

Saham TELKOM tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan ticker TLKM
Februari 2010

DAY

OPEN

HIGH

LOW

CLOSE

VOLUME

ADJ.

CUR

25

8.450,00

8.500,00

8.200,00

8.300,00

19.265.000

-

IDR

24

8.400,00

8.500,00

8.300,00

8.450,00

18.760.000

-

IDR

23

8.400,00

8.500,00

8.200,00

8.500,00

48.682.500

-

IDR

22

8.650,00

8.650,00

8.350,00

8.500,00

26.619.000

-

IDR

19

8.600,00

8.650,00

8.500,00

8.600,00

10.074.000

-

IDR

18

8.750,00

8.750,00

8.550,00

8.700,00

13.201.500

-

IDR

17

8.850,00

8.900,00

8.700,00

8.750,00

14.535.000

-

IDR

16

8.700,00

8.800,00

8.650,00

8.800,00

3.364.000

-

IDR

15

8.700,00

8.700,00

8.600,00

8.700,00

3.583.500

-

IDR

12

8.750,00

8.750,00

8.600,00

8.700,00

17.896.500

-

IDR

11

8.600,00

8.750,00

8.500,00

8.750,00

14.335.000

-

IDR

10

8.650,00

8.700,00

8.450,00

8.550,00

12.419.000

-

IDR

09

8.750,00

8.750,00

8.400,00

8.550,00

19.760.000

-

IDR

08

8.950,00

8.950,00

8.600,00

8.700,00

19.546.000

-

IDR

05

9.000,00

9.100,00

8.850,00

8.950,00

19.615.500

-

IDR

04

9.300,00

9.350,00

9.200,00

9.250,00

9.084.000

-

IDR

03

9.400,00

9.400,00

9.300,00

9.350,00

2.621.500

-

IDR

02

9.350,00

9.450,00

9.250,00

9.300,00

8.712.000

-

IDR

01

9.350,00

9.450,00

9.300,00

9.300,00

14.663.500

-

IDR



PT Rajabrana dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 35/pailit/2008/PN Niaga/jktpst tertanggal 25 Agustus 2008. Di perusahaan ini ada 4.500 karyawan yang hak-haknya belum dipenuhi, 4 bulan gaji belum dibayar, ada THR dan Jamsostek. Alhasil perusahaan ini gagal dalam Sistem Pengendalian Manajemen dikarenakan pengendalian manajemen yang lemah serta kurang pengawasan sehingga menyebabkan terjadinya penyimpangan, kebocoran dan pemborosan keuangan perusahaan.
Sistem pengendalian manajemen dapat berjalan efektif jika dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh manusia. Tanggung jawab berjalannya sistem pengendalian manajemen sangat tergantung pada manajemen. Manajemen menetapkan tujuan, merancang dan melaksanakan mekanisme pengendalian, memantau serta mengevaluasi pengendalian. Dengan demikian, seluruh pegawai dalam berorganisasi memegang peranan penting untuk mencapai dilaksanakannya sistem pengendalian manajemen secara efektif.

1 komentar: