Kamis, 25 November 2010

Proses Pemilihan Pemimpin Daerah


Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali disebut pilkada, adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:

1. Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi

2. Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten

3. Walikota dan wakil walikota untuk kota

Sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar hukum penyelenggaraan pilkada adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah) belum dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama "pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah". Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.

Dengan diterbitkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) dipilih secara langsung oleh rakyat di Daerah secara demokratis dalam pemilihan umum. Sehingga seluruh komponen masyarakat di Daerah memiliki hak yang sama dalam pemilihan Kepala Daerah.

Untuk pertama kalinya, Pemilihan Umum Kepala Derah sebagai media perwujudan demokratisasi masyarakat di Daerah, disambut dengan berbagai reaksi dikalangan masyarakat di daerah, diantaranya melalui berbagai tahapan pemilihan Kepala Daerah seperti kampanye Pilkada dan tahapan lainnya. Melalui kampenye tersebut, rakyat diajak untuk berpesta demokrasi dan diperkenalkan calon Kepala Daerah serta visi, misi dan program kerjanya. Dalam pesta demokrasi tersebut, rakyat diberi kebebasan yang hakiki untuk menentukan pilihan politiknya dengan mendukung dan mencoblos salah satu Calon Kepala Daerah yang dikehendaki dan sesuai dengan keinginannya.

Memasuki masa-masa kampanye, Calon Kepala Daerah peserta pemilihan umum berusaha untuk memperoleh dukungan agar mendapatkan perolehan suara sebanyak mungkin dari warga masyarakat.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah diawali dengan pencatatan calon pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten). Selanjutnya berdasarkan hasil pendataan calon pemilih tersebut akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum bahwa jumlah pemilih terdaftar/tetap sebanyak sekian orang dengan perincian sekian orang pemilih laki-laki dan sekian orang pemilih perempuan.

Setelah dilakukan penghitungan hasil pemilihan suara dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai berjenjang ke tingkat Kecamatan dan Kabupaten, akhirnya dapat di ketahui perolehan suara masing-masing calon Kepala Daerah peserta Pilkada.

Guna mencapai keberhasilan dan meraih dukungan suara semaksimal mungkin dalam pemilihan kepala daerah, maka masing-masing calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, membentuk Tim Sukses. Tim sukses tersebut selanjutnya didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Tim Kampanye atau Juru Kampanye. Tim tersebut adalah tim yang secara formal didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Daerah, dengan komposisi dari masing-masing pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peran partai dan kelompok kepentingan dalam pemilu antara lain memberi masukan-masukan dalam proses penyusunan APBD yang mana masukan-masukan tersebut dapat diterima dan dikuatkan dengan ditetapkan sebagai Perda (Peraturan Daerah) untuk kemudian dilaksanakan/di aplikasikan dalam bentuk pembangunan secara nyata pada masyarakat.

Nama : Dwi Rahmahyanti

NPM : 27209024

Kelas : 5EB15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar